Saturday, February 14, 2015
Perubahan KUHP (2) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.
Perubahan KUHP (2)
1. Jenis Pidana Baru dalam Pidana Pokok (Pidana Kerja Sosial, Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek)
2. Pidana Mati tidak lagi diatur sebagai pidana pokok, namun hanya pidana alternatif sebagai pilihan terakhir (ultimum Remedium)
3. Dikenal Double Track System (Tidak Hanya Pidana Pokok dan Tambahan) numun juga tidakan bagi mereka yang tidak mampu mempertanggungjawabkan
4. Sistem Kategorisasi Pidana (Agar tidak terpengaruh fluktuasi nilai mata uang)
5. Sistem Kategorisasi Pidana (agar tidak terpengaruh fluktuasi nilai mata uang)
6. Update Jenis Tindak Pidana (seperti terorisme, narkoba, korupsi, KDRT, Lingkungan, Cybercrime, Human Trafficking dan tindak pidana di luar KUHP yang telah berkembang)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment