Thursday, April 23, 2015

Parlemen Timor Leste ikut aktif mewujudkan Forum Parlemen Asia Afrika

Pimpinan DPR mengharapkan agar Parlemen Timor Leste ikut aktif mewujudkan Forum Parlemen Asia Afrika yang deklarasinya akan ditandatangani dalam Konperensi yang berlangsung di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (23/4).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai menggelar pertemuan dengan  Wakil Ketua Parlemen Timor Leste Adriano do Nacimento. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto, hadir pula Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, anggota DPR Hamdani serta Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan pejabat Setjen lainnya.

Menurut Agus, Forum Konperensi Asia Afrika telah sepakat Sekretariatnya ditangani DPR-RI sementara Sidang pertama akan diadakan di Sudan melalui Ketua Parlemennya Al-Fateh Izzeldin Al-Mansour. “ Karena itu momentum Konperensi kali ini dapat mewujudkan Forum Parlemen Asia Afrika,” ujar politisi Demokrat ini.

Pada pertemuan ini, lanjut Agus, parlemen Timor Leste meminta dukungan Indonesia agar negaranya bisa menjadi anggota Asean. Selama ini Timor Leste hanya sebagai observer (peninjau), dengan posisi anggota penuh maka bisa lebih banyak berkiprah memajukan Asean.

Secara khusus dalam acara ini Adriano menyampaikan undangan kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk bisa berkunjung ke negara Timor Leste. Undangan ini ditanggapi dengan antusias oleh Setya Novanto maupun Fadli Zon. “ Mudah-mudahan undangan ini dapat dipenuhi, namun akan dicari waktu yang tepat,” ungkap Novanto yang pernah menjadi Wakil Rakyat dari Dapil Timor-Timor saat menjadi bagian wilayah RI beberapa waktu lalu. 

Kritik Presiden pada PBB diapresiasi DPR RI

Pidato Presiden Joko Widodo yang mengkritik dan menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk direformasi, sangat diapresiasi DPR. PBB selama ini hanya dikuasai segelentir negara maju yang tidak adil memberi peluang kemerdekaan kepada semua negara, terutama di Asia dan Afrika.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui, pidato Presiden Jokowi di hadapan para pemimpin negara Asia Afrika dalam pembukaan Konferensi Asia Afrika, sangat bagus. Menurutnya, baru kali ada presiden Indonesia yang berani mengeritik organisasi internasional tersebut setelah mendiang Presiden Soekarno tentu.

“Soal reformasi PBB sudah banyak disuarakan, tapi baru kali ini Presiden RI menyuarakan tentang reformasi PBB. Saya sangat apresiasi. Ini penting, karena formasi PBB sangat tidak adil, dipimpin oleh negara-negara yang punya hak veto. Itu tidak demokratis sama sekali. Jadi PBB itu harus dirombak,” ungkap Fadli, usai mengikuti pembukaan Konferemsi Parlemen Asia Afrika, Kamis (23/4).

Fadli juga mengapresiasi kritik Presiden terhadap Bank Dunia dan IMF. Dengan kritik itu, pemerintah diharapkan konsisten untuk tidak lagi berutang pada dua lembaga keuangan dunia tersebut. “Pidato Pak Jokowi kemarin (22/4), saya kira bagus, termasuk pidato yang keras, mau mengkritik Bank Dunia dan IMF. Tapi sebaiknya kita juga konsisten. Kalau kita mengeritik Bank Dunia jangan kita berutang ke Bank Dunia dan IMF. Konsistensi penting untuk dicatat. Semangat dari pidato itu sangat bagus. Kita dukung. Artinya, kita ingin jadi bangsa yang mandirim dan berdikari.”

Sementara mengomentari rencana pemerintah membuka KBRI di Ramalah, Palestina, Fadli juga mengapresiasi. Menurutnya, rencana tersebut sebenarnya merupakan janji Presiden saat kampanye dulu. “Janji itu masih diingat oleh masyarakat. Saya kira sebaiknya segera diwujudkan.

Saturday, February 14, 2015

Menuju Negara Hukum Demokratis

Negara hukum Demokratis merupakan amanat UUD NKRI 1945 sebagai tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Init dari pemikiran negara hukum demokratis adalah 
1. Adanya pembatasan oleh hukum, dalam arti sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik yang dilakukan oleh para penguasa negara maupun oleh warga negaranya didasarkan pada HUKUM, sehingga warga negaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa.
2. Negara hukum demokratis menempatkan rakyat sebagai 'sentral' atau 'subyek' dalam arti hukum dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya dan keterlibatan partisipasi rakyat, serta hukum yang mengandung perlindungan terhadap kepentingan keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat itu sendiri.

Upaya Peningkatan kinerja penegakan hukum kedepan, penting aparat penegak hukum untuk memperkuat kinerjanya dengan hal-hal sebagai berikut :
1. Bertindak Profesional, Proporsional dan Arif
     Aparatur penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Daerah tidak saja dapat bertindak profesional dan proporsional, tetapi juga memiliki sikap arief dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan tidak menjadikan masyarakat para pencari keadilan itu obyek hukum tetapi sebagai subyek hukum
2. Tidak mengedepankan Ego Institusional dan Ego Sektoral
      Demi Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di dalam Penegakan Hukum seyogianya baik aparatur kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak mengedepankan ego institusional dan ego sektoralnya yang dapat membuat para pencari keadilan putus asa di dalam menanti tindak lanjut hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
3. Perlu dihindari Tindakan yang bertentangan dengan Hukum
     Patut didukung sepenuhnya langkah-langkah Penegakan Hukum baik yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun kejaksaan di Daerah terutama terhadap kejahatan yang tidak saja meresahkan masyarakat, tetapi juga yang merugikan negara, seperti curas, curat, pembunuhan berencana, pemalakan liar, pencemaran dan perusakan lingkungan, pencurian ikan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terorisme, atau korupsi. Namun di dalam penegakan hukum agar dihindari tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga dapat melukai rasa keadilan masyarakat yang ekspektasinya begitu besar terhadap penegakan hukum itu sendiri.
      DIsamping itu perlu kiranya menjadi perhatian kita semua mengenai penegakan hukum di bidang tindak pidana narkotika, terorisme, genocide dan korupsi. Kita mendukung upaya pemberatasan terhadap berbagai bentuk kejahatan tersebut dengan sanksi yang berat, namun perlu dipertimbangkan berbagai aspek misalnya pelaksanaan hukuman mati tidak dilakukan secara massal.
4. Perlu menghindari sistem target dalam Penegakan Hukum
     Korupsi dan narkoba merupakan kejahatan yang tidak saja digolongkan luar biasa tetapi sudah sangat memprihatinkan dewasa ini. DIharapkan Penegakan Hukum baik yang dilaksanakan kepolisian dan kejaksaan di daerah dapat dilakukan secara profesional dan proporsional. Namun  perlu dihindari sistem target dalam penaganan kedua kejahatan tersebut, karena cenderung dapat disalahgunakan mengingat keberhasilan penanggulangan kejahatan tersebut bukan dengan banyaknya para pelakunya diseret  ke pengadilan dan dihukum tetapi dapat dieliminasikan serendah mungkin tingkat kejahatannya. Sistem target ini dijadikan dasaruntuk promosi dan mutasi. Ada kesan mencari-cari atau mengkriminalisasi seseorang yang tadinya tidak bersalah dinyatakan sebagai tersangkat.
5 Menjadi Pionir dan Teladan Bidang HUKUM
   Aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan tidak hanya berkutat dengan rutinitas tugas dan kewengangannya saja tetapi dapat menjadi pionir dan teladan terhadap hukum serta mampu merubah paradigma penegakan hukum di negara hukum yang sama-sama kita cintai ini. Bahkan terus berani mencari terobosan hukumm sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah dan azas hukum demi tegaknya kebenaran dan keadilan dalam upaya mewujudkan rasa aman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Dalam prakteknya terdapat banyak contoh kasus aparat penegak hukum yang berurusan dengan hukum. Aparatur penegak hukum harus menjadi pionir dan teladan dalam soal ketaatan terhadap hukum jika tidak sulit rasanya untuk mengajak masyarakat taat kepada hukum.
6. Perlu Koordinasi Lembaga Penegak HUKUM
     Dalam upaya mengatasi kesenjangan dan perbedaan persepsi serta guna menghadiri ego institusional dan sektoral seyogianya pertemuan secara berkala antar penegak hukum diaktifkan kembali seperti halnya di era masa yang lalu RAKORGAKKUM dan lain sebagainya.
7. Penerapan Hukum Progresif Sepanjang tidak Mengesampingkan Azas-azas hukum yang Fundamental.
     Pada saat ini aparatur penegakan hukum mengambil penegakan hukum progresif. langkah-langkah penegakan hukum yang demikian sepanjang tidak mengesampingkan azas-azas hukum yang fundamental seperti asas legalitas khususnya terkait dengan retroaktif, azas in dubio prorero serta azas lex postereor drogat lagi inferio dan asas lex superior derogat legi priori juga norma hukum itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui azas hukum kedudukannya berada diatas norma hukum dan merupakan moral dari hukum. Patut di dukung kebijakan memiskinkan koruptor dalam upaya memerangi korupsi segabai kejahatan luar biasa karena sudah merusak di seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara. tetapi jangan pula sampai penerapan hukum yang progresif tersebut mengabaikan hak-hak warga negara yang dilindungi oleh norma hukum dan azas azas hukum dimaksud.

8. Mengadopsi model Restorative Justice yang esensinya menerapkan alternative dispute resolution.
     Praktik kejahatan tidak harus diselesaikan dengan hukum pidana.  Perlu memperkuat instrumen sistem hukum administrasi untuk upaya-upaya pencegahan pelanggaran hukum. Dengan demikian upaya preventif ke depan sangatlah penting misalnya institusi KPK perlu memperkuat pelaksana tugas di bidang pencegahan dalam menutup peluang terjadinya korupsi.
      Upaya pencegahan dengan instrumen hukum administrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik perlu mendapatkan prioritas terutama dalam menghadapi praktik korup atau tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dan aparatur di birokrasi.
9. Mempercepat Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP
     Pembentukan KUHP dan KUHAP ini sangat penting sebab kedua Undang-Undang tersebut menjadi dasar bagi pembentukan atau penyempurnaan terhadap UU lainnya seperti UU tetang Mahkamah Agung, UU tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Kepolisian, UU tentang Kejaksaan dan lainnya yang mengatur mengenai sanksi pidana dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri SIpil.  Oleh karena itu dari sudut DPR maka salah satu sumbangan penting dalam upaya peningkatan penegakan hukum adalah memulai dan menuntaskan kedua RUU tersebut di tahun 2015 ini.
Melalui revisi KUHAP ini diharapkan semakin jelas ruang lingkup, tugas dan wewenang masing-masing institusi penegakan hukum mulai dari prosees penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta persidangan di pengadilan. Pemisahan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta persidangan di pengadilan sesungguhnya memiliki aspek checks and balances antara lembaga dan aparatur penegakan hukum itu sendiri.
10. Perlu Dukungan Anggaran, Penguatan Kapasitas Integritas Kelembagaan
      Pemerintah dan DPR khususnya Komisi 3 perlu memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana penegakan hukum ini agar kejaksaan, kepolisian, KPK dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mendapatkan dukungan anggaran yang cukup sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan aparatur pada masing-masing instansi tersebut.
       Terkait denganpenguatan kapasitas dan kelembagaan ini maka kekosongan personil pada masing-masing institusi perlu segera dilengkapi seperti pengangkatan KAPOLRI yang difenitif sesuai ketentuan UU no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan untuk membangun integritas kelembagaan penegakan hukum maka Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perlu memberikan dukungan melaui Audit Kinerja terhadap lembaga penegakan hukum.
11. Mengurani Penghakiman Media.
      Media Massa rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, dimana berbagai upaya pencitraan serta upaya pembunuhan karekter (caracter assasination) ternyata cukup ampuh untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Pemberitaan media massa cetak, elektronik, dan online yang terkadang vulgar dan cenderung menghakimi tersangka yang diproses pada tahapan penyelidikan penyidikan, penuntutan dan bahkan pemeriksaan di sidang pengadilan serta cenderung menempatkan tersangka atau tertuduh sebagai terpidana (trial by the press), padahal vonis hakim yang berkekuatan hukum masih belum ada apalagi kekuatan hukum tetap.


Undang - Undang Dwi Kewarganegaraan.

Pembahasan Undang-Undang Dwi Kewarganegaraan oleh DPR akan segera dilakukan. Ini beberapa bahan dan material Dwi Kewarganegaraan. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);
  2  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
  3  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;
  4  Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  5  Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);
  6  Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.



Setelah 18 tahun dan/atau telah menikah, anak tersebut harus mulai memilih kewarganegaraannya dan diberikan kesempatan 3 tahun untuk menentukan pilihan.



Pembuatan Affidafit (Kartu Dwi Kewarganegaraan)



Affidafit dibuat bagi anak-anak yang merupakan subyek warga negara ganda terbatas yang termasuknya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Affidafit dapat digunakan sebagai pengganti dokumen perjalanan ke Indonesia agar pemegangnya dianggap sebagai warga negara Indonesia dan tidak memerlukan Ijin masuk ke wilayah Indonesia.

Persyaratan membuat affidavit:

 1.    Mengisi Formulir permohonan Affidafit yang tersedia di counter KJRI Perth atau dapat diunduh di website KJRI dan harus ditandatangani oleh kedua orang tua si anak. (Download Formulir)

 2.    Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan/dibuatkan surat keterangan kelahiran oleh Perwakilan RI;

 3.    Pas foto anak terbaru berwarna ukuran paspor sebanyak 2 (dua) lembar;

 4.    Paspor RI anak bagi anak yang telah memiliki paspor;

 5.    Fotokopi paspor asing anak;

 6.    Fotokopi paspor orang tua dan status kewarganegaraan orang tuanya yang masih berlaku;

 7.    Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

 8.    Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan yang ditetapkan dalam keputusan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak dan  disahkan oleh Perwakilan RI;

 9.    Bukti alamat orang tuanya;

 10.  Membayar biaya pengesahan/surat keterangan kelahiran sebesar AU$ 25.00

 11.  Membayar biaya affidafit sebesar A$10,- * Keterangan: copy dokumen harap dilegalisasi oleh JP

Perubahan KUHP (2) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.

Perubahan KUHP (2) 1. Jenis Pidana Baru dalam Pidana Pokok (Pidana Kerja Sosial, Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek) 2. Pidana Mati tidak lagi diatur sebagai pidana pokok, namun hanya pidana alternatif sebagai pilihan terakhir (ultimum Remedium) 3. Dikenal Double Track System (Tidak Hanya Pidana Pokok dan Tambahan) numun juga tidakan bagi mereka yang tidak mampu mempertanggungjawabkan 4. Sistem Kategorisasi Pidana (Agar tidak terpengaruh fluktuasi nilai mata uang) 5. Sistem Kategorisasi Pidana (agar tidak terpengaruh fluktuasi nilai mata uang) 6. Update Jenis Tindak Pidana (seperti terorisme, narkoba, korupsi, KDRT, Lingkungan, Cybercrime, Human Trafficking dan tindak pidana di luar KUHP yang telah berkembang)