Negara hukum Demokratis merupakan amanat UUD NKRI 1945 sebagai tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Init dari pemikiran negara hukum demokratis adalah
1. Adanya pembatasan oleh hukum, dalam arti sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik yang dilakukan oleh para penguasa negara maupun oleh warga negaranya didasarkan pada HUKUM, sehingga warga negaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa.
2. Negara hukum demokratis menempatkan rakyat sebagai 'sentral' atau 'subyek' dalam arti hukum dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya dan keterlibatan partisipasi rakyat, serta hukum yang mengandung perlindungan terhadap kepentingan keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat itu sendiri.
Upaya Peningkatan kinerja penegakan hukum kedepan, penting aparat penegak hukum untuk memperkuat kinerjanya dengan hal-hal sebagai berikut :
1
. Bertindak Profesional, Proporsional dan Arif
Aparatur penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Daerah tidak saja dapat bertindak profesional dan proporsional, tetapi juga memiliki sikap arief dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan tidak menjadikan masyarakat para pencari keadilan itu obyek hukum tetapi sebagai subyek hukum
2. Tidak mengedepankan Ego Institusional dan Ego Sektoral
Demi Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di dalam Penegakan Hukum seyogianya baik aparatur kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak mengedepankan ego institusional dan ego sektoralnya yang dapat membuat para pencari keadilan putus asa di dalam menanti tindak lanjut hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
3. Perlu dihindari Tindakan yang bertentangan dengan Hukum
Patut didukung sepenuhnya langkah-langkah Penegakan Hukum baik yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun kejaksaan di Daerah terutama terhadap kejahatan yang tidak saja meresahkan masyarakat, tetapi juga yang merugikan negara, seperti curas, curat, pembunuhan berencana, pemalakan liar, pencemaran dan perusakan lingkungan, pencurian ikan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terorisme, atau korupsi. Namun di dalam penegakan hukum agar dihindari tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga dapat melukai rasa keadilan masyarakat yang ekspektasinya begitu besar terhadap penegakan hukum itu sendiri.
DIsamping itu perlu kiranya menjadi perhatian kita semua mengenai penegakan hukum di bidang tindak pidana narkotika, terorisme, genocide dan korupsi. Kita mendukung upaya pemberatasan terhadap berbagai bentuk kejahatan tersebut dengan sanksi yang berat, namun perlu dipertimbangkan berbagai aspek misalnya pelaksanaan hukuman mati tidak dilakukan secara massal.
4. Perlu menghindari sistem target dalam Penegakan Hukum
Korupsi dan narkoba merupakan kejahatan yang tidak saja digolongkan luar biasa tetapi sudah sangat memprihatinkan dewasa ini. DIharapkan Penegakan Hukum baik yang dilaksanakan kepolisian dan kejaksaan di daerah dapat dilakukan secara profesional dan proporsional. Namun perlu dihindari sistem target dalam penaganan kedua kejahatan tersebut, karena cenderung dapat disalahgunakan mengingat keberhasilan penanggulangan kejahatan tersebut bukan dengan banyaknya para pelakunya diseret ke pengadilan dan dihukum tetapi dapat dieliminasikan serendah mungkin tingkat kejahatannya. Sistem target ini dijadikan dasaruntuk promosi dan mutasi. Ada kesan mencari-cari atau mengkriminalisasi seseorang yang tadinya tidak bersalah dinyatakan sebagai tersangkat.
5 Menjadi Pionir dan Teladan Bidang HUKUM
Aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan tidak hanya berkutat dengan rutinitas tugas dan kewengangannya saja tetapi dapat menjadi pionir dan teladan terhadap hukum serta mampu merubah paradigma penegakan hukum di negara hukum yang sama-sama kita cintai ini. Bahkan terus berani mencari terobosan hukumm sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah dan azas hukum demi tegaknya kebenaran dan keadilan dalam upaya mewujudkan rasa aman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Dalam prakteknya terdapat banyak contoh kasus aparat penegak hukum yang berurusan dengan hukum. Aparatur penegak hukum harus menjadi pionir dan teladan dalam soal ketaatan terhadap hukum jika tidak sulit rasanya untuk mengajak masyarakat taat kepada hukum.
6. Perlu Koordinasi Lembaga Penegak HUKUM
Dalam upaya mengatasi kesenjangan dan perbedaan persepsi serta guna menghadiri ego institusional dan sektoral seyogianya pertemuan secara berkala antar penegak hukum diaktifkan kembali seperti halnya di era masa yang lalu RAKORGAKKUM dan lain sebagainya.
7. Penerapan Hukum Progresif Sepanjang tidak Mengesampingkan Azas-azas hukum yang Fundamental.
Pada saat ini aparatur penegakan hukum mengambil penegakan hukum progresif. langkah-langkah penegakan hukum yang demikian sepanjang tidak mengesampingkan azas-azas hukum yang fundamental seperti asas legalitas khususnya terkait dengan retroaktif, azas in dubio prorero serta azas lex postereor drogat lagi inferio dan asas lex superior derogat legi priori juga norma hukum itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui azas hukum kedudukannya berada diatas norma hukum dan merupakan moral dari hukum. Patut di dukung kebijakan memiskinkan koruptor dalam upaya memerangi korupsi segabai kejahatan luar biasa karena sudah merusak di seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara. tetapi jangan pula sampai penerapan hukum yang progresif tersebut mengabaikan hak-hak warga negara yang dilindungi oleh norma hukum dan azas azas hukum dimaksud.
8. Mengadopsi model Restorative Justice yang esensinya menerapkan alternative dispute resolution.
Praktik kejahatan tidak harus diselesaikan dengan hukum pidana. Perlu memperkuat instrumen sistem hukum administrasi untuk upaya-upaya pencegahan pelanggaran hukum. Dengan demikian upaya preventif ke depan sangatlah penting misalnya institusi KPK perlu memperkuat pelaksana tugas di bidang pencegahan dalam menutup peluang terjadinya korupsi.
Upaya pencegahan dengan instrumen hukum administrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik perlu mendapatkan prioritas terutama dalam menghadapi praktik korup atau tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dan aparatur di birokrasi.
9. Mempercepat Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP
Pembentukan KUHP dan KUHAP ini sangat penting sebab kedua Undang-Undang tersebut menjadi dasar bagi pembentukan atau penyempurnaan terhadap UU lainnya seperti UU tetang Mahkamah Agung, UU tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Kepolisian, UU tentang Kejaksaan dan lainnya yang mengatur mengenai sanksi pidana dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri SIpil. Oleh karena itu dari sudut DPR maka salah satu sumbangan penting dalam upaya peningkatan penegakan hukum adalah memulai dan menuntaskan kedua RUU tersebut di tahun 2015 ini.
Melalui revisi KUHAP ini diharapkan semakin jelas ruang lingkup, tugas dan wewenang masing-masing institusi penegakan hukum mulai dari prosees penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta persidangan di pengadilan. Pemisahan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta persidangan di pengadilan sesungguhnya memiliki aspek checks and balances antara lembaga dan aparatur penegakan hukum itu sendiri.
10. Perlu Dukungan Anggaran, Penguatan Kapasitas Integritas Kelembagaan
Pemerintah dan DPR khususnya Komisi 3 perlu memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana penegakan hukum ini agar kejaksaan, kepolisian, KPK dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mendapatkan dukungan anggaran yang cukup sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan aparatur pada masing-masing instansi tersebut.
Terkait denganpenguatan kapasitas dan kelembagaan ini maka kekosongan personil pada masing-masing institusi perlu segera dilengkapi seperti pengangkatan KAPOLRI yang difenitif sesuai ketentuan UU no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan untuk membangun integritas kelembagaan penegakan hukum maka Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perlu memberikan dukungan melaui Audit Kinerja terhadap lembaga penegakan hukum.
11. Mengurani Penghakiman Media.
Media Massa rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, dimana berbagai upaya pencitraan serta upaya pembunuhan karekter (caracter assasination) ternyata cukup ampuh untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Pemberitaan media massa cetak, elektronik, dan online yang terkadang vulgar dan cenderung menghakimi tersangka yang diproses pada tahapan penyelidikan penyidikan, penuntutan dan bahkan pemeriksaan di sidang pengadilan serta cenderung menempatkan tersangka atau tertuduh sebagai terpidana (trial by the press), padahal vonis hakim yang berkekuatan hukum masih belum ada apalagi kekuatan hukum tetap.